Assalamualaikum...
Kali ini saya akan membahas tentang hukum berhutang untuk melaksanakan haji. Seperti yang kita tahu, ibadah haji adalah rukun haji yang ke 5, salah satu rukun islam yang tidak diwajibkan secara mutlak karena hanya yang mampulah yang diwajibkan melaksanakannya. Walaupun tidak diwajibkan secara mutlak, namun
wajib bagi setiap muslim untuk mempunyai keinginan untuk berhaji, terlepas mampu ataupun tidak mampu.
Ada seseorang yang bertanya kepada seorang syaikh, "Apa hukum meminjam uang atau berhutang untuk melaksanakan ibadah haji?" Syaikhpun menjawab,
"Jika ia berharap mampu untuk melunasi hutang tersebut, dan menurut dugaan kuat ia memang mampu untuk melunasinya, maka insya Allah tidak mengapa ia berhutang untuk membiayai ibadah haji. Adapun apabila menurut dugaan kuat ia tidak mampu melunasi hutang tersebut, maka hukum asalnya ia tidak wajib melaksanakan haji."
(Syaikh Dr. Abdul Karim bin Abdullah Al-Khudhair).
Semoga kita termasuk orang yang dihitung melaksanakan haji mabrur, terlepas kita sudah melakukannya ataupun belum. amiiin........
Wassalamualaikum.
referensi:http://arrahmah.com/read/2011/10/17/15820-berhutang-untuk-melaksanakan-haji.html
No comments:
Post a Comment